Soal :
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
2. Apa yang dimaksud dengan konvensi?
3. Jelaskan tujuan suatu konstitusi!
4. Sebutkan fungsi dari konstitusi?
5. Jelaskan kedudukan konstitusi dalam suatu negara?
6. Apa saja ruang lingkup konstitusi?
7. Sebutkan macam-macam konstitusi?
8. Jelaskan perbedaan kontitusi rigid dengan konstitusi fleksibel?
9. Apa perbedaan evolusi dengan revolusi?
10. Dalam negara Islam, konstitusi atau UUD tertinggi adalah Al-Quran. Jelaskan bagaimana Al-Qur’an dapat menjadi UUD tertinggi dalam suatu negara?
11. Apa konstitusi tertinggi negara yang berlaku di Indonesia?
12. Berapa kalikah UUD 1945 telah diamandemen?
Jawaban :
1. Konstitusi adalah hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak yang mengatur kehidupan bernegara.
2. Konvensi adalah UUD yang tidak tertulis.
3. tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan tata cara pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
5. Kedudukan konstitusi dalam suatu negara adalah sebagai hukum tertinggi yang berlaku di dalam suatu negara
6. ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) harus tunduk pada hukum.
b. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
c. Peradilan yang bebas dan mandiri.
d. Pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
7. Macam-macam konstitusi:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
b. Konstitusi rigid dan fleksibel.
c. Konstitusi derajat tinggi dan derajat tidak tinggi.
8. Konstitusi rigid adalah konstitusi yang tidak dapat diubah dengan mudah, sedangkan konstitusi fleksibel dapat diubah dengan mudah.
9. Evolusi adalah perubahan yang terjadi dalam jangka waktu yang lama, sedangkan revolusi adalah perubahan yang terjadi dalam jangka waktu yang cepat.
10. Di dalam negara Islam, Konstitusi atau undang-undang dasar tertinggi adalah Al-Qur’anul Karim. Di dalamnya telah mencakup segala aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, di mulai dari bidang agama, hak asasi manusia, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum-hukum kenegaraan.
11. Undang-Undang Dasar 1945.
12. 4 (empat) kali.
Kelompok 3 Unit II:
- Raissuddin
- Mustawa
- Syukri Aba
- Teuku Mustawa
Dosen Pembimbing : Drs. Marzuki Ali